Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Kabur Dari Penjara Polres Manggarai Timur


MANGGARAI TIMUR - Seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandung, menjadi buronan kepolisian resor Manggarai Timur, NTT, setelah kabur dari penjara, pada Senin 4 Maret 2024 pukul 18:16 WITA.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan, tahanan MN melarikan diri dari penjara terjadi diduga karena tidak adanya penjagaan yang ketat oleh petugas.

Saat itu petugas piket, masuk ke dalam ruangan untuk cukur rambut, kemudian petugas saat itu ketinggalan kunci sel di ruangan tahanan tersebut. Terhadap hal itu, kaya Suryanto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas piket.

“Ia betul salah satu tahan melarikan diri dari penjara. Piket jaga lalai, masuk ke dalam cukur rambut lupa kunci. Sudah kami periksa," tulis Suryanto saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Tambah Suryanto, saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka itu. “Saya bersama anggota masih melakukan pencarian dari semalam,” bebernya.

Diketahui, Polres Manggarai Timur menahan dan tetapkan tersangka terhadap MN seorang ayah kandung yang nekat setubuhi anak kandungnya pada, 21 Februari 2024 lalu.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry DN Silaban, mengatakan bahwa, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur telah menahan dan menetapkan MN sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Ia menerangkan, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali terhadap anak kandungnya selama dua tahun.

"Kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan Juni tahun 2021 lalu yang mana waktu itu korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kls 2 SMP. Pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hingga Juli 2023 yang mana usia korban menginjak 17 tahun,” ujar Jeffry, Rabu (21/2/2024) siang. Saat pertama kali, pelaku mengancam membunuh korban jika tidak mengindahkan keinginan bejatnya itu.

 [Artikel ini diambil dari Okezone News – Edisi 05 Maret 2024. Judul artikel ini adalah “Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Kabur dari Penjara Polres Manggarai Timur”.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama