𝐒𝐚𝐤𝐢𝐭 𝐇𝐚𝐭𝐢, 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐫 𝐕𝐢𝐝𝐞𝐨 𝐒𝐲𝐮𝐫 𝐒𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧. 𝐊𝐢𝐧𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐤𝐞 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢.

Ilustrasi Asusila

𝘕𝘢𝘨𝘦𝘬𝘦𝘰 𝘜𝘱𝘥𝘢𝘵𝘦 | 𝘌𝘯𝘥𝘦 - Kesal diputuskan sepihak, seorang pria di Ende berinisial R menyebarkan video mesum mantan kekasih (KR) ke media sosial (medsos) beberapa teman dan keluarga korban. 
Kepada ibu korban, R berjanji untuk menghentikan aksinya (red. sebar video) jika cintanya kembali diterima oleh R. R bahkan menghubungi sejumlah pihak terlebih pengelola media sosial di Nagekeo untuk memuluskan aksinya. Kepada Nagekeo Update, R mengaku video sang mantan didapat dari pacar baru KR setelah putus dengan R. R meminta Nagekeo Update untuk membuat berita viralnya video korban dan jangan mengaitkannya dengan hubungan asmara, karena menurut R kasus yang mau diangkat fokus pada masalah Asusila. 

"Saya mau rujuk kembali dgn KR, kita cari jalan yg terbaik saja.. Kalau KR masih tdk mau anggap saya, maka sy akan lakukan hal sperti yg sy rencanakan", Tulis R ke Ibu Korban. 

"Video didapat dari Laki laki selingkuhan dia yg sebar dan krim ke saya", Tulis R ke Pesan WhatsApp Nagekeo Update. 

R bahkan meminta kami untuk mempublikasikan informasi ini (red. Video Asusila) dan menghubungi Pihak terkait agar status kelulusan P3K KR bisa dianulir. 

Kami kemudian berusaha untuk menghubungi KR untuk mengkonfirmasi informasi ini namun tidak berhasil. Baru pada tanggal 02 Maret 2024 malam, kami dihubungi tim penasihat hukum KR yang akan menangani kasus ini. 

𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐛𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐕𝐢𝐝𝐞𝐨 𝐒𝐲𝐮𝐫 𝐃𝐢𝐚𝐦-𝐃𝐢𝐚𝐦 

Dikutip dari hukumonline.com, perbuatan seseorang yang merekam video seks dan menyebarkan video tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. 

Selain UU Pornografi, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut: 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚, 𝐊𝐑 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐈𝐧𝐢 𝐤𝐞 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐄𝐧𝐝𝐞. 

Fasi Ignasius kuasa hukum KR kepada Nagekeo Update mengatakan bahwa pihaknya bersama korban sudah memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Fasi mengaku kasus ini cukup membuat kliennya dan keluarga tertekan. Sehingga mereka menempuh jalur hukum dan melapor R ke Polres Ende. 

Fasi mengaku pihaknya sudah melaporkan R ke polisi pada, Senin, 04 Maret 2024. Kini polisi sedang mendalami kasus ini dan sudah melakukan pengambilan keterangan awal ke R. Dan rencana polisi akan memeriksa beberapa saksi. 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama